Senin, 09 November 2015

Mata Kuliyah Fiqih Jinayah
Dosen Pengampu : Bapak Ahmad Farouk, M.HI
Judul Makalah : Indonesia Bebas Dari Hudud Zina
oleh : Trimo
Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta
Semester : V
BAB I
Pendahuluan
Pada zaman sekarang banyak perubahan-perubahan perangai yang ada pada masyarakat Indonesia, karena banyak faktor yang mempengaruhinya. Diantaranya adalah adanya pengaruh dari negara lain, terutama negara barat. Antara satu negara dengan negara lain berbeda kebudayaanya. Negara yang maju lebih mudah untuk dapat mempengaruhi negara yang berkembang. Contohnya, negara Indonesia, banyak kaum mudanya, yang lebih cenderung hidup tanpa mengindahkan norma-norma yang ada di masyarakat, apalagi norma agama. Walaupun tentunya ini tidak semua, tapi kebanyakan orang lebih cenderung pada aturan-aturan yang bersifat bebas. Hidup penuh dengan kesenangan semata. Di masyarakat barat, sangat berbeda sekali, dengan aturan agama Islam. Sebagaimana ditulis di buku Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Di jelaskan dalam tulisan tersebut tentang perbedaan pandangan yang sangat drastis sekali, dalam memandang tentang perzinaan. Konsep tentang tindak pidana perzinaan menurut hukum Islam jauh berbeda dengan itulah zina, baik yang dilakukan oleh orang yang telah berkeluarga sistim hukum Barat, karena dalam hukum Islam, setiap hubungan seksual yang diharamkan maupun yang belum berkeluarga asal ia tergolong orang mukallaf, meskipun dilakukan dengan rela sama rela, jadi tetap merupakan tindak pidana.
Konsep syariat ini adalah untuk mencegah menyebarluasnya kecabulan dan kerusakan akhlak serta untuk menumbuhkan pandangan bahwa perzinaan itu tidak hanya mengorbankan kepentingan perorangan, tetapi lebih-lebih kepentingan masyarakat.
Kerusakan moral yang melanda dunia Barat menurut para ahli justru karena diperbolehkannya perzinaan bila dilakukan oleh orang dewasa yang dilakukan dengan rela sama rela, sehingga banyak laki-laki yang berpaling dari kehidupan rumah tangga yang bahagia. Hal ini sudah barang tentu membuatnya menjadi orang yang tidak bertanggung jawab, sebab kebutuhan seksualnya dapat terpenuhi melalui hubungan seksual dengan setiap wanita yang bukan istrinya asal rela sama rela.
Dengan demikian, jelaslah bahwa masalah perzinaan itu tidak hanya menyinggung hak perorangan, melainkan juga menyinggung hak masyarakat.
A. Latar Belakang
Negara yang penuh barokah adalah negara yang di ridhoi oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut diatas, kita semua harus bisa berpartisipasi, sekecil apapun. Ada celah-celah yang harus diupayakan oleh orang-orang tertentu, untuk tidak mengatakan semuannya. Yaitu berusaha untuk dapat memberikan nuansa spirit hukum padana Islam atau hudup dalam pelanggaran zina
B. Tujuan
Berusaha ikut andil, dalam pencegahan tindak asusila lewat media webset, buletin bloger, dan sanggar
C. Rumusan Masalah
1. Apakah bisa kita mencegah perbuatan yang terkena hudud dengan perantara sanggar seni?
2. Bagaimana masyarakat peduli terhadap pelanggaran yang mengakibatkan had bagi pelakunya?
3, Cara apa, yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam rangka pencegahan perzinaan?
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Jinayah
Dalam pengertian luas, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Syara’ dan dapat mengakibatkan hukuman had atau ta’zir.
Dalam pengertian pengertian sempit, jinayah merupakan perbuatan-perbuatan yang di larang oleh Syara’ dan dapat menimbulkan hukuman had, bukn ta’zir
B. Pengertian hudud
Hudud merupakan kata jama’ (plural) dari kata hadd yang berarti batas. Secara etimologis, hudud berarti larangan. Sedangkan secara-termino- logis, hudud berarti hukuman yang telah ditentukan, sebagai hak Allah.
C. Pengertian ta’zir
1. Bahasa
Secara bahasa, kata ta’zir (تعزير) berasal dari kata az-zara (عزَّر) yang bermakna ar-raddu (الرَّد) yang bermakna menolak, dan juga al-man’u (المنع) yang bermakna mencegah.
Dan disebut hukuman ta’zir, karena intinya adalah menolak pelaku dan mencegahnya dari mengerjakan jarimah.
2. Istilah
Sedangkan secara istilah dalam ilmu fiqih, kata ta’zir itu bermakna :
عُقُوبَةٌ غَيْرُ مُقَدَّرَةٍ شَرْعًا تَجِبُ حَقًّا لِلَّهِ أَوْ لآِدَمِيٍّ فِي كُل مَعْصِيَةٍ لَيْسَ فِيهَا حَدٌّ وَلاَ كَفَّارَةَ غَالِبًا
Hukuman yang tidak ditetapkan ketentuannya secara syar’i, baik terkait hak Allah atau hak adami, umumnya berlaku pada setiap maksiat yang tidak ada hukum hudud atau kaffarah
D. Pengertian zina
Ulama Malikiyah mendefinisikan zina dengan me-wa-thi-nya seorang laki-laki mukallah terhadap faraj wanita yang bukan miliknya dilakukan dengan sengaja. Ualama Syafi’iyah mendefinisikan bahwa zina adalah memasukkan zakar kedalam faraj yang haram dengan tidak subhat dan secara naluri memuaskan hawa nafsu
E. Menjawab pertanyaan-pertanyaan pada pada bab permasalahan
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang sebenarnya relijius, ini terbukti dengan pemikiran pencetusan sila pertama pada Panca Sila, yaitu ketuhanan yang maha Esa. Yanga di artikan oleh bung karno sendiri, bahwa sila pertama adalah ke Tauhidan. Sehingga perlu untuk di ingat, dalam hal ini perkataan Ibnu Khaldun, bahwa pembangunan sebuah peradaban yang berkesinambungan, seharusnya tidak meninggalkan aspek-aspek spiritual dan moral bangsa. Sebab makna membangun peradaban mencakup makna umur dan kemakmuran sebagai objek tujuan. Artinya, setiap jiwa yang diberi umur harus membangun. Sebab kerja-kerja pembangunan adalah ibadah yang wajib dilakukan manusia selaku pemimpin (khalifah) di muka bumi demi tercapainya kemakmuran dunia akherat
Pada dewasa ini, sudah banyak orang yang mengunakan internet, sebagai sarana informasi. Terutama dikalangan pemudanya. Tentunya, ada segi positif dan segi negatifnya. Segi positifnya, apabila informasi-informasi yang didapatkannya adalah informasi yang mendukung kemajuan dirinya. Sedangkan segi negatifnya adalah manakala informasi-informasi yang didapatkany adalah hal-hal yang dapat merusak moralnya, karena tontonan-tontonan, atau bacaan-bacaan yang tidak mendidik. Untuk mengimbanginya, tentunya perlu adanya inisiatif yang berkesinambungan, dan terstruktural, agar bisa berjalan terus-menerus, yaitu upaya untuk bisa berusaha memayungi para pemuda dan remaja, agar tidak terjerumus pada tontonan-tontonan, dan tulisan-tulisa dalam hal ini cerita-cerita yang tidak Islami. Diimbangi dengan tontonan-tontonan,ataucerita-ceritayangIslamiagarbisamere, agar para pemuda atau para remaja, tidak terjerumus ke dalampergaulanbebas. Diantaranta ialah menyelenggarakan sebuah sanggar seni, yang berfungsi untuk membuat pementasan-pementasan tentang cerita-cerita yang penuh hikmah, agar bisa menjadi pelajaran bagi kaumpemudadanremaja. Dalam arti setiap orang Islam harus berpikir dan melangkah untuk meneruskan perjuangan orang-orang yang berakhlak mulia. Sebagaimana tertulis pada buku Menginstal Akhlak Islami dengan Metode 5 Seeni dan 5 Program. “Melangkah untuk meneruskan perjuangan orang-orang yang berakhlak mulia atau berkarakter mulia dan bermartabat tinggi adalah tugas kita semua.”
F.MenjawabPertanyaankedua
Sebagaimana tulisan diatas, bahwa masyarakat kita, sebenarnya adalah masyarakat yang religius, maka dalam kehidupan bermasyarakat perlu adanya 5 program, sebagaimana di tulis pada buku Menginstal Islami Akhlak dengan metode 5 Seni dan 5 Program. Silakan baca buku tersebut. Akan ditemui disana ungkapan kebersamaan dalam kemanusiaan. “Tentunya di butuhkan kebersamaan, dalam rangka mengantisipasi banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang ada. Walaupun mungkin tidak bisa dipastikan mampu meredamnya secara total. Akan tetapi, tentunya usaha yang sungguh-sungguh dapat kita upayakan bersama, untuk saling memperingatkan”
G. Menjawab Pertanyaan ke tiga
Disamping apa yang telah di sebutkan pada jawaban pada pertanyaan ke dua, maka untuk melengkapi, agar pertanyaan ke tiga bisa di jawab, adalah apa yang telah di sabdakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar menikah bagi para pemuda yang telah mampu.
Kemudian untuk kasus-kasus tertentu yang terjadi di masyarakat, bagi mereka yang telah bersuami istri, maka bisa diselesaikan dengan gabungna antara jawaban pertama dan kedua. Yakni berusaha untuk menginformasikan kepada masyarakat, tentang had zina, dengan memperagakan lewat seni pementasan juga kebersamaan dengan masyarakat, untuk saling peduli.
 BABA III
Penutup
Kesimpulan yang bisa kita sampaikan ialah, bahwa apakah Indonesia bisa bebas dari hukuman hudud zina, adalah perlu adanya penyampaian informasi kepada masyarakat lewat media yang ada yang bisa di praktekkan dalam pementasan agar lebih meresapi, begitu juga harus ada kerja sama yang baik di masyarakat dalam suatu wadah kebersamaan.
Daftar Pustaka
1. Fiqih Jinayah Karya : Prof. Drs. H. A. Djazuli. Rajawali Pers terbitan th 1997 (cetakan ke 2) hal. 2
2. Abatasa.co.id
3. Rumah Fiqih Indonesia | Jl. Karet Pedurenan no. 53 Kuningan Setiabudi Jakarta Selatan 12940
visi & misi | karakter | konsultasi | kampus syariah | sekolah fiqih | pelatihan
4. www.kompasiana.com/marzukialie/masyarakat-religius-dan-supremasi-moral-dalam-kehidupan-berperadaban
5. Menginstal akhlak Islami dengan Metode 5 Seni dan 5 Progrma oleh : Abu Muthi’ Trima bin Kasran At-Tigali.

Kamis, 05 November 2015

Metode Pengajaran Teater

Saya ingin merintis, mencoba dan mencoba terus untuk selalu belajar sambil mengajar. Ada dua wahana tempat saya bisa belajar sambil mengajar. 1. Di Madratsah Tsanawiyah, Muhammadiyah Trucuk, Klaten, Jawa Tengah. Di Madrasah tersebut, saya mengajar teater. Insya Allah, saya akan mengajar teater dengan mengubakan metode 5. sebagaimana apa yang saya tulis pada buku menginstal akhlak Islami dengan metode 5 seni dan 5praogram.
1. Puisi tentang neraka
2. Puitisasi tentang ahli neraka
3. Cerpen tentang kemungkinan ahli neraka
4. Dongeng ilmiyah tentang calon penghuni neraka
5. Drama tentang penyesalan karena berbuat nista