Rabu, 1 Jumadil Awal 1437 H
Datanglah seorang Mudin ke Kantor
Urusan Agama, terjadilah dialog antara pak Mudin dan staf KUA. Pak
Mudin, kemaren ada seorang bapak yang datang ke kantor, minta supaya
didaftarkan nikah untuk anaknya, tapi kami tidak bisa mendaftarkan,
karena anaknya belum cukup umur, baru berumur 15 tahun. Kami
menyuruhnya, untuk melengkapi berkas, kemudian kami nanti akan
mengeluarkan surat N8 dan N9, agar nantinya bisa di teruskan ke
pengadilan agama. Lo, siapa itu, ko belum menemui saya ya, ah itu, si
fulan, kata pak staf KUA. oh, itu, kata pak Mudin menimpali. Memang
betul kata orang tua dulu, akan datang masanya, bocah melahirkan bocah.
Yang perempuannya, umurnta berapa? Kata pak Mudin, ya sama, kata pak
staf KUA, 15 tahun. Cah-cah, arep pakani apa cah? Masih sekolah ko sudah
berbadan dua. Orang tuanya cepat-cepat ingin menikahkan anaknya,
tentunya, salah satu faktornya, adalah agar tidak berkepanjangan
urusannya. Padahal, urusan panjang, dimungkinkan justru setelah nantinya
menikah. Memang itulah yang harus mereka pilih, kalau tidak justru akan
lebih runyam.
Dari cerita diatas yang merupakan kisah nyata, mudah-mudahan bisa menjadi peringatan, agar tidak terulang-terulang lagi, agar seseorang ketika membina rumah tangga, melakukannya dengan persiapan-persiapan, agar memperoleh rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Pesan ini tertulis juga di www.sanggarannahel.com, tulisan nomer 178. Syukron
Tidak ada komentar:
Posting Komentar